Penertiban isp !!!

Monday, April 07, 2008

Penertiban terhadap Internet Service Provider (ISP) kerap terjadi. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar penertiban didahulukan untuk yang benar-benar ilegal.
Hal itu dikemukakan Wahyoe Prawoto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APJII, saat dihubungi detikINET, Senin (7/4/2008). Menurutnya, APJII memang tidak pada posisi untuk bertindak seperti aparat penegak hukum Namun pihaknya akan membantu meneruskan informasi mengenai pelanggaran hukum terkait ISP.
Jika ada kasus pihak tanpa izin ISP menawarkan koneksi internet, Wahyoe mengatakan pihaknya akan meminta agar Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menindaklanjutinya. "Misalnya, di sebuah mailing list ada yang menawarkan koneksi internet. Kami akan coba cek ulang, apakah anggota APJII atau bukan, sudah punya lisensi ISP atau belum?" ujar Wahyoe.
Namun, lanjut Wahyoe, terkadang pihaknya merasa tindakan dari Ditjen Postel masih kurang. "Terus terang sebagian kawan-kawan merasa tindakan yang diambil itu belum kelihatan, masalah lisensi dari postel masih seperti belum ada lah tindakan apa-apa," ujarnya.
Wahyoe menyarankan agar tindakan terhadap ISP bermasalah didahulukan pada yang ilegal. Yaitu ISP yang belum memiliki izin. Ia mencontohkan rekomendasi APJII pada Oktober 2007 agar Ditjen Postel melakukan pengecekan keabsahan koneksi pada hotel-hotel karena kerap menggunakan koneksi dari luar negeri.

0 Comments: